CV Alfa Elektro

Home » Ketenagalistrikan » Sejarah Peraturan Perundang-undangan – Ketenagalistrikan

Sejarah Peraturan Perundang-undangan – Ketenagalistrikan

Sumber Energi Primer seperti Minyak dan Gas Bumi , Batubara dan lain-lainnya menghasilkan listrik. Sehingga listrik dikategorikan sebagai Energi sekunder.  Kebutuhan manusia akan listrik hampir tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga jaminan pasokan harus diatur sedemikian rupa agar jangan sampai Indonesia kekurangan listrik.

Sampai saat ini sumber listrik  masih dari batubara dan minyak dan gas bumi yang merupakan energi fosil. Untuk itu kegiatan untuk energi terbarukan haruslah terus digalakkan.

Berikut Sejarah Perundang-undangan  di bidang Ketenagalistrikan yang dikutip dari Buku Mineral dan Energi Kekayaan Bangsa, Sejarah Pertambangan dan Energi Indonesia, Editor : Djoko Darmono, Penerbitan dan Publikasi Departemen Energi Sumber Daya Mineral, 2009.

Pada masa Hindia Belanda untuk bidang kelistrikan undang-undang yang berlaku adalah Ordonantie No. 190 Tahun 1890 dan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan  Ordonantie tanggal 8 Februari 1934 (Staatsblad  tahun 1934 No. 63)Untuk bidang kelistrikan sejak masa Hindia Belanda, masa penjajahan Jepang bahkan dalam masa kemerdekaan tetap berlaku peraturan kelistrikan pada masa Hindia Belanda. Perubahan baru dilakukan sejak diterbitkannya UU No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Krisis moneter di Indonesia yang terjadi pada tahun 1997 memberikan dampak yang luas pada pereknomian nasional, yang mengakibatkan berakhirnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998 dan memasuki masa reformasi. Beberapa situasi penting yang berubah, menyangkut perubahan lingkungan strategis, antara lain, semangat otonomi daerah, globalisasi, hak asasi manusia, hak atas kekayaan intelektual, demokratisasi dan lingkungan hidup. Perubahan-perubahan itu diantisipasi oleh Pemerintah dalam berbagai kebijakan. Dalam bidang perundang-undangan  Untuk bidang kelistrikan terbit UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, menggantikan UU No.15 Tahun 1985. Dalam pengujian terhadap UU No. 20 Tahun 2002, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan bahwa undang-undang ini bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak berlaku; oleh karenanya UU No. 15 Tahun 1985 dinyatakan berlaku kembali, dan Pemerintah diminta untuk mengajukan rancangan undang-undang ketenagalistrikan yang baru.  Sehingga kini berlaku UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Leave a comment