CV Alfa Elektro

Home » Ketenagalistrikan » Sertifikat Laik Operasi (SLO) – Instalasi Tenaga Listrik

Sertifikat Laik Operasi (SLO) – Instalasi Tenaga Listrik

Tenaga listrik yang dimaksud disini adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Guna  tercapainya  visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu  andal,  aman  dan akrab  lingkungan yang  harus  dimiliki oleh  suatu  instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta  terpenuhinya  aspek standarisasi dalam  instalasi  ketenagalistrikan,  maka dikeluarkanlah  suatu  peraturan kebijakan berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh  Pemerintah Republik Indonesia.  Kebijakan ini secara garis besar  diwujudkan  untuk  memenuhi  aspek-aspek  keselamatan  ketenagalistrikan,  keselamatan  umum,  keselamatan lingkungan  dan  keselamatan  instalasi  bagi  pengelola  maupun  pemilik  instalasi  ketenagalistrikan,  sehingga  dapat  diperoleh  hasil  akhir  berupa  instalasi tenaga listrik  yang  kompeten  dan  bersertifikat.
Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”
Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan  terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan  untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan  yang andal,  aman, akrab  lingkungan dan  bersertifikat.
Tata cara pelaksanaan dan penerbitan SERTIFIKAT LAIK OPERASI instalasi tenaga listrik ini dapat dilihat didalam Peraturan Menteri ESDM nomor 0045 Tahun 2005, Peraturan Menteri ESDM nomor 046 Tahun 2006, Tentang instalasi ketenagalistrikan dan Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 200-12/44/600.4/2003 Tentang tata cara penerbitan Sertifikat Laik Operasi intalasi tenaga listrik.

Leave a comment